Pengertian Keadlian dan
Macam-Macam Keadilan
Keadilan berasal dari
kata “adil” yang berasal dari bahasa Arab.
Menurut KBBI, keadilan merupakan perbuatan atau perlakuan yang adil.
Berarti keadilan adalah perilaku atau perbuatan yang pelaksanaan memberikan ke
pihak lain sesuatu hak dan semestinya di terima oleh pihak lain.
Keadilan dalam arti
luas merupakan suatu tindakan yang mengandung keputusan kebenaran, tidak
memihak pada siapapun, memberikan hak yang sama pada ke semua pihak, serta
dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Beberapa macam-macam
keadilan menurut para ahli:
1.
Macam-macam keadilan menurut
Aristoteles:
a. Keadilan
Kmutatif: perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
b. Keadilan
Distributif: perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasan yang telah
dilakukannya.
c. Keadilan
Kodrat Alam: saling memberikan sesuatu yang sesuai dengan yang orang lain
berikan kepada kita (hukum timbal balik)
d. Keadilan
Konvensional: seseorang yang menaati segala peraturan perundang-undangan yang
diwajibkan.
e. Keadilan
menurut Teori Perbaikan: seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik
seseorang yang telah tercemar.
2.
Macam-macam keadilan menurut Plato:
a. Keadilan
Moral: suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan
Prosedural: seseorang yang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c. Keadilan
Legal: keadilan dan hukum merupakan bagian dari rohani umum dan masyarakatlah
yang membuat dan menjaganya.
Contoh hubungan yang
baik antar manusia
Kasus yang akan dibahas
mengenai seorang pejabat yang melakukan korupsi dengan seorang nenek yang
mencuri coklat punya tetangganya.
Seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi pada saat menjalani persidangan hanya mendapat hukuman
yang bisa dikatakan sangat ringan yaitu 3-6 tahun penjara, tetapi hanya
beberapa bulan atau setahun si pejabat sudah bebas. Sedangkan si nenek yang
mencuri coklat mendapat hukuman yang lumayan berat, yaitu 3 tahun penjara.
Padahal jika kita lihat
dari kedua kasus tersebut, seorang pejabat yang mencuri uang negara
bermilyar-milyaran hanya mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang
ia lakukan, tetapi si nenek yang hanya mencuri sebuah coklat dihukum berat.
Ternyata di negara kita, sebuah keadilan masih bisa dikatakan belum tegak atau
belum adil serta masih memandang bulu atau derajat seseorang. Jika dilihat dari
undang-undang yang ada tentang apa yang mereka lakukan seharusnya pengadilan
memberlakukan hukuman yang sama, bukan meringakan yang beruang dan malah
memberatkan yang miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar