Senin, 25 November 2013

Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan

Pengertian Keadlian dan Macam-Macam Keadilan

Keadilan berasal dari kata “adil” yang berasal dari bahasa Arab.  Menurut KBBI, keadilan merupakan perbuatan atau perlakuan yang adil. Berarti keadilan adalah perilaku atau perbuatan yang pelaksanaan memberikan ke pihak lain sesuatu hak dan semestinya di terima oleh pihak lain.

Keadilan dalam arti luas merupakan suatu tindakan yang mengandung keputusan kebenaran, tidak memihak pada siapapun, memberikan hak yang sama pada ke semua pihak, serta dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Beberapa macam-macam keadilan menurut  para ahli:

1.      Macam-macam keadilan menurut Aristoteles:
a.       Keadilan Kmutatif: perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang telah dilakukannya.
b.      Keadilan Distributif: perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasan yang telah dilakukannya.
c.       Keadilan Kodrat Alam: saling memberikan sesuatu yang sesuai dengan yang orang lain berikan kepada kita (hukum timbal balik)
d.      Keadilan Konvensional: seseorang yang menaati segala peraturan perundang-undangan yang diwajibkan.
e.       Keadilan menurut Teori Perbaikan: seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.

2.      Macam-macam keadilan menurut Plato:
a.       Keadilan Moral: suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan  yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan Prosedural: seseorang yang telah mampu melaksanakan perbuatan adil  berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c.       Keadilan Legal: keadilan dan hukum merupakan bagian dari rohani umum dan masyarakatlah yang membuat dan menjaganya.

Contoh hubungan yang baik antar manusia

Kasus yang akan dibahas mengenai seorang pejabat yang melakukan korupsi dengan seorang nenek yang mencuri coklat punya tetangganya.
Seorang pejabat negara yang melakukan korupsi pada saat menjalani persidangan hanya mendapat hukuman yang bisa dikatakan sangat ringan yaitu 3-6 tahun penjara, tetapi hanya beberapa bulan atau setahun si pejabat sudah bebas. Sedangkan si nenek yang mencuri coklat mendapat hukuman yang lumayan berat, yaitu 3 tahun penjara.

Padahal jika kita lihat dari kedua kasus tersebut, seorang pejabat yang mencuri uang negara bermilyar-milyaran hanya mendapat hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang ia lakukan, tetapi si nenek yang hanya mencuri sebuah coklat dihukum berat. Ternyata di negara kita, sebuah keadilan masih bisa dikatakan belum tegak atau belum adil serta masih memandang bulu atau derajat seseorang. Jika dilihat dari undang-undang yang ada tentang apa yang mereka lakukan seharusnya pengadilan memberlakukan hukuman yang sama, bukan meringakan yang beruang dan malah memberatkan yang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar